Kamis, 07 Januari 2010

Mesin Absensi Dewan Seharga Rp180 Juta Mubazir

Bekasi, (tvOne)

Pengadaan mesin absensi sidik jari bagi anggota DPRD Kota Bekasi, Jabar, senilai lebih dari Rp200 juta, tidak berfungsi maksimal meningkatkan kinerja dewan, bahkan kondisinya rusak dan tidak terawat. Hal itu dikatakan Anggota DPRD kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aryanto Hendrata. "Pengadaan mesin absensi dianggarkan pada APBD Kota Bekasi tahun 2007. Masing-masing harganya sekitar Rp180 juta," katanya di Bekasi, Rabu (6/1).

Dikatakan Aryanto, pengadaan mesin absensi tersebut tidak memiliki arti penting. Sebab banyak wakil rakyat di DPRD Kota Bekasi yang mangkir, namun tidak ada teguran atau sanksi yang diberikan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD). "Jujur saja tanpa mesin absensi pun fakta telah membuktikan bahwa sebagian besar anggota DPRD Kota Bekasi sudah malas. Mereka seenaknya saja masuk kerja. Bagi mereka, tidak ada yang dapat menegur kalau terlambat masuk ke kantornya," katanya. 

Aryanto mengakui, sejak terpilih menjadi anggota dewan pada pertengahan tahun 2009, mesin tersebut belum pernah dimanfaatkannya sekali pun. "Sejak saya terpilih, mesin itu sudah tidak digunakan dan hanya menjadi pajangan di dekat pintu masuk, karena kondisinya yang sudah rusak. Lagi pula, saya tidak tahu cara menggunakannya," kata Aryanto. 

Tujuan awal pengadaan mesin itu, untuk melihat sejauh mana tangung jawab moral dan etika seorang anggota Dewan melaksanakan tugas dengan hadir di kantornya tepat waktu. "Namun pada kenyataanya malah justru berbanding terbalik. Mereka jadi leluasa keluar masuk kantor di jam kerja, karena mesinnya rusak dan kembali pada penggunaan tandatangan di atas kertas," katanya. 

Atas persoalan itu, pihaknya meminta BKD tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota Dewan. "BKD adalah pihak yang memiliki peran penting dalam memotivasi kinerja dewan," katanya. 

Secara terpisah Ketua BKD DPRD Kota Bekasi, Balipranowo, berencana akan kembali memfungsikan mesin itu ke kondisi awal. "Saya berharap dengan adanya mesin absensi itu, para anggota Dewan sadar mau datang tepat waku di kantornya," katanya. 

Berdasarkan tata tertib, anggota Dewan sudah harus masuk pukul 09.00 WIB. Nyatanya, rata-rata sebagian besar anggota Dewan ini baru masuk kantor pukul 10.00, bahkan ada yang sudah menjelang sore hari baru hadir. Hanya sebagian kecil anggota Dewan yang datang pagi hari. Hasil absen, akan mencatat data akurat bagi setiap anggota Dewan tentang jam masuk kerjanya. "Dengan demikian, akan diketahui tingkat kehadiran," katanya. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar